Plt Wali Kota Siantar: Diberikan WTP, Namun Terdapat Beberapa Persoalan harus Ditangani

Plt Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani bersama Ketua DPRD, Timbul Lingga dan sejumlah pimpinan dewan.

Siantar, Lintangnews.com | Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani menyampaikan nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Siantar tahun anggaran (TA) 2021.

Nota pertanggungjawaban disampaikan dalam rapat paripurna IV DPRD Siantar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, di Ruang Sidang DPRD, Senin (4/7/2022.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga, dan dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD, Eka Hendra.

Susanti dalam sambutannya mengutarakan, penyampaian nota pertanggungjawaban atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Siantar merupakan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 320 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari substansi pasal itu katanya, maka dapat disimpulkan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada esensinya merupakan kewajiban pemerintah daerah, untuk menjelaskan kinerja pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat. Sekaligus merupakan wahana evaluasi penilaian kinerja pemerintahan untuk periode 1 tahun anggaran.

“Nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 yang kami sampaikan pada kesempatan ini, pada esensinya merupakan laporan tentang ringkasan realisasi APBD. Dimana secara normatif diajukan ke dewan, setelah selesai diperiksa oleh BPK,” katanya.

Dilanjutkan Susanti, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah Kota Siantar tahun 2021, opini yang diberikan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun masih terdapat beberapa permasalahan yang harus ditangani pada masa mendatang, baik aspek sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami yakin dan percaya, dewan yang terhormat dapat menyikapi laporan ini dengan penuh kearifan, sekaligus memberikan solusi-solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi dan masukan bagi kita bersama dalam memperbaiki kinerja pelaksanaan APBD 1 tahun kedepan,” terangnya.

Disampaikan Plt Wali Kota, nota keuangan atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Perubahan APBD tahun 2021, serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengantar nota keuangan tersebut.

Tampak hadir, Wakil Ketua DPRD, Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon, para anggota dewan, Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar, para Staf Ahli dan Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat. (Rel)