BNNK Asahan Ungkap 11 Kasus Narkotika dan Amankan Anak di Bawah Umur

Beberapa pelaku saat ditanyai petugas BNNK Asahan.

Asahan, Lintangnews.com | Terhitung mulai bulan Januari-Juni tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 87,59 gram dan ganja 3,32 gram.

Kepala BNNK Asahan, AKBP Budi Bakhtiar mengatakan, dalam pengungkapan 11 kasus itu ada 22 orang tersangka, 18 di antaranya orang dewasa, 2 anak di bawah umur, 1 orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 1 orang lagi masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Siantar.

Budi menjelaskan, pihak BNNK Asahan mendapat informasi dari masyarakat dan contac center BNN Pusat, jika ada peredaran narkotika melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir dan pengedar.

“Berdasarkan informasi itu, BNNK Asahan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang sudah disebutkan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 2 orang anak di bawah umur masing-masing berinisial J dan DH,” jelasnya, Senin (25/7/2022).

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SPMDS di depan rumahnya, di Dusun X Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, dengan mengamankan barang bukti 1 unit handphone (HP).

“Para pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jonto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Budi.

Dia pun berharap kepada masyarakat, agar ikut berpartisipasi untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Asahan.

“Mari berikan kami informasi dan jangan takut untuk memberitahukan peredaran narkotika kepada BNNK Asahan maupun Kepolisian. Pemberi informasi akan kita rahasiakan identitasnya,” kata Budi mengakhiri. (Heru)