Asahan, Lintangnews.com | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Asahan amankan pelaku pencabulan terhadap anak tiri berinisial I (42) yang terjadi di Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jumat (29/7/2022).
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Said Husein mengatakan, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih berumur 15 tahun.
“Peristiwa itu terjadi tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB di dalam rumah orang tua pelaku,” ujarnya.
Said yang baru menjabat Kasat Reskrim ini menjelaskan, korban juga mendapat ancaman apabila melaporkan aksi bejat yang dilakukan pada sang ibu yang tidak lain istri dari pelaku.
“Perbuatan ini tidak 1 kali saja namun berulang kali. Dan setelah sang ibu mengetahui perbuatan suaminya itu segera membuat laporan ke polisi, lalu kita proses sesuai UU yang berlaku,” sebut Said.
Diketahui pelaku terancam dengan pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Heru)



