Asahan, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi melakukan penahanan terhadap salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) terkait perbuatanya yang merugikan negara sebesar Rp 352. 590.007,37.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kasat Intel Josron mengatakan, Kamis (25/8/2022) pihaknya melakukan penahanan oknum Kades Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan inisial Y.
“Kita melakukan penahanan, karena dugaan terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 300 juta lebih,” ujar Josron.
Dia juga mengatakan, dari hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Pemkab Asahan ada kerugian negara yang dilakukan oknum Kades, sehingga dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara. (Heru)



