Deli Serdang, Lintangnews.com | Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Gerindra Yantoni Purba, Kamis (25/8/2022) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Dusun IV Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang itu dihadiri Kepala Desa (Kades), Katimin, Sekretaris Desa (Sekdes), Jahio, Ketua Satria Deli Serdang, Jaman Saputra dan seratusan konstituen.
Yantoni dalam arahannya mengatakan, Indonesia saat ini sudah darurat narkoba, termasuk juga yang tinggal di Sumut. Dia mengajak mari memahami pentingnya sosialisasi itu, agar mengerti bahaya narkoba yang jelas menjadi musuh bersama.
“Kita ketahui narkoba ini sudah sangat mewabah, maka jangan pesimis. Mari kita lawan bersama agar keluarga, anak dan cucu kita tidak terjerumus,” tukasnya.
Sedangkan Katimin mengucapkan terima kasih pada anggota DPRD Sumut yang melakukan sosialisasi tentang narkoba di Desa Sarang Burung.
“Dengan sosialisasi ini masyarakat menjadi mengerti tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Juga berupaya menghindari agar jangan sampai terjebak dengan narkoba yang merupakan musuh negara,” paparnya.
Sementara narasumber, yakni Ara Auza dan Jaman Saputra mengajak para warga (konstituen) Desa Denai Sarang Burung untuk menjauhi narkoba. (Idris)



