Simalungun, Lintangnews.com | Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi diminta untuk membatalkan pelantikan salah satu pejabat di Dinas Kehutanan (Dishut).
Seperti diketahui, Gubsu melantik 123 orang pejabat eselon III dan eselon IV (pengawas), di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Jumat (2/9/2022).
Salah satu yang dilantik, yakni Temaner Silalahi sebagai Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Siantar Dishut Sumut.
Rudi Malau salah seorang warga mengaku, heran dengan sikap Gubernur yang melantik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, karena pernah diberikan tindakan disiplin oleh atasannya beberapa waktu lalu akibat tindakannya di luar jam kerja.
Ia menambahkan, oknum itu juga menjadi terlapor di Polres Simalungun tentang peristiwa pidana KUHP pasal 406 pada Kamis (16/6/2022) dan menjadi terlapor pada Jumat (17/6/2022).
Dalam hal ini, Rudi mengaku, akan menyurati sejumlah pihak untuk membatalkan pelantikan oknum ASN tersebut.
“Saya akan segera surati Gubsu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tandasnya, Sabtu (3/9/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, TS diduga melakukan pengrusakan pagar milik warga di kawasan Enclave lahan Sitahoan, Kabupaten Simalungun.
Kehadiran TS di lahan Sitahoan beberapa waktu lalu, Kepala KPH Wilayah II Siantar, Sukendra Purba mengaku, tanpa sepengetahuan dirinya dan Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Margono selaku atasan langsung dari bersangkutan.
Lanjut Sukendra, baik secara tertulis maupun lisan, KPH Wilayah Siantar tidak ada menugaskan TS ke lahan Sitahoan. “Tidak ada ditugaskan ke sana. Itu urusan dia pribadi,” ucap Sukendra.
Namun, di luar dari permasalahan yang terjadi di Sitahoan, karena keberadaan TS pada jam kerja dan tanpa izin dari atasan, maka KPH Wilayah Siantar akan menindaknya sebagaimana amanah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan Kepala Tata Usaha (KTU) KPH Wilayah Siantar, Jawalsen Damanik.
“Dari segi disiplin ASN, wajar kami menindak,” ujar Jawalsen yang saat itu berada di ruangan Sukendra bersama Margono dan salah seseorang pegawai KPH lainnya. (Rel)



