Simalungun, Lintangnews.com | Kepastian pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) tahun 2022 di Kabupaten Simalungun masih simpang siur.
Fraksi Gerindra DPRD Simalungun menilai, Pemkab Simalungun dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) mengkangkangi hak konstitusi masyarakat.
“Mengambil hak dari pada konsititusi masyarakat, itu kan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Desa. Setiap 6 tahun harus dilakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di seluruh Indonesia,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Simalungun, Bona Uli Rajagukguk, Rabu (14/9/2022).
Disinggung apakah ada upaya Pemkab Simalungun tidak menyelenggarakan Pilpanag 2022, Bona Uli menilai, ada niat untuk tak melakukannya.
“Iya mereka (Pemkab Simalungun) juga berniat untuk melakukannya, ya kalau masalah di tahun ini atau ditahun mendatang. Mereka masih menyusun proses tahapan sesuai regulasi yang ada,” beber anggota Komisi 1 DPRD Simalungun ini.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Simalungun itu mengatakan, nomenklatur pelaksanaan Pilpanag yang disampaikan Dinas PMPN masih bersifat pra. “Artinya pra simulasi tahapan Pilpanag. Jadi belum bisa menjadi kepastian, belum final. Itu yang kita tunggu,” imbuhnya.
Bona Uli menegaskan, pihaknya nanti melihat, apa yang menjadi dasar atau alasan Pemkab Simalungun jika pilpanag itu tidak bisa dilakukan tahun ini. “Anggaran sudah ada, artinya mereka sudah ajukan kebutuhan untuk pelaksanaan Pilpanag. Sesuai dengan kesepakatan di angka Rp 18 miliar. Tetapi ya kita tidak tau tahapan pastinya,” tukasnya.
“Makanya saya sampaikan, kita lihat dulu tahapan yang akan dilakukan Dinas PMPN. Kita tidak bisa katakan kalau tak dilakukan tahun ini atau kah tahun depan. Tetapi ketika besok mereka tahapan yang sudah pasti, baru kita bisa menentukan sikap,” tambah Bona Uli.
Sebelumnya diketahui tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun dan eksekutif melaksanakan rapat di ruang rapat pimpinan (rapim), Senin (12/9/2022). Namun karena terjadi perdebatan kusir antara tim Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pembahasan diskors.
Disebut narasumber, Dinas PMPN ada menyodorkan lembaran simulasi tahapan Pilpanag serentak 248 Nagori di tahun 2022. Ini terdiri dari 4 tahapan di antaranya, persiapan pembentukan panitia pemilihan tingkat Kabupaten oleh Bupati per bulan November 2022.
Kemudian tahapan yang ketiga atau pemungutan suara yakni pada tanggal 15 Juni 2023. Selanjutnya tahapan penetapan atau tahapan yang terakhir. Pelantikan Pangulu terpilih yang ditentukan oleh Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga yakni pada tanggal 6 September 2023 mendatang.
Akibatnya. Tim Banggar DPRD Simalungun meminta anggota TAPD mendatangkan Ketua TAPD tak lain adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Esron Sinaga. Sayangnya, kehadiran Esron tidak memberikan keputusan final dan mengikat, seingga rapat Banggar sesuai jadwal diskors di ruang rapim.
Menyikapi persoalan rapat di ruang Rapim, Esron justru menolaknya. “Halaki do menskors, alana tarlambat au. Dang boi hujelashon. Halaki do menskors (Mereka yang menskors, karena terlambat saya. Tak bisa saya menjelaskan. Mereka nya yang menskors,” elaknya berbahasa Batak Toba, meski dikonfirmasi menggunakan bahasa Indonesia. (Zai)



