Tebingtinggi, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika, Senin (26/9/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Happy Margowati Suyono melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (28/9/2022).
Dikatakan, pelaku berinisial Z alias Juned (34) warga Kampung Banten Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Juned ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
“Dari tangan terduga, personil Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (brutto) 0,81 gram dan berat bersih (netto) 0,42 gram,” ucap Agus.
Lanjut Agus, petugas juga menyita 2 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 buah pipet runcing ditemukan di atas lantai tepat d ibawah paha sebelah kiri Juned yang duduk yang sengaja diletakkannya di tempat tersebut agar tidak diketahui orang. Kemudian 1 unit handphone (HP) merk Vivo.
Dari hasil interogasi petugas, Juned mengakui dan menjawab barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Selanjutnya petugas membawa Juned dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Agus mengakhiri. (Purba)



