
Siantar, Lintangnews.com | Club Malam dan Diskotik sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 7 Tahun 2021, kewenangan tempat itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Dalam hal ini, Dinas Pariwisata (Dispar) Pemko Siantar telah melakukan pendataan dan mengecek langsung ke lapangan terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Kusdianto didampingi Sekretaris, Hamam Sholeh saat ditemui di kantornya, Jumat (14/10/2022).
Dijelaskan Kusdianto, Dispar dalam mengecek langsung menemukan ada sebagian THM yang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.
Untuk hal itu, mereka (pengusaha THM) telah membuat surat pernyataan akan melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Dan tidak akan melakukan kegiatan usaha sebelum melengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ketentuan yang kami maksudkan sesuai dengan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, yang di dalamnya memuat tentang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi,” ujar Kusdianto.
Sambungnya, THM sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah bagian dari usaha yang memiliki payung hukum yang mengaturnya. Ia menambahkan, dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak hotel restoran dan tempat hiburan memberikan kontribusi lebih dari 10 persen ke daerah.
Terkait dengan adanya isu THM dijadikan tempat peredaran narkoba dan maksiat, Kusdianto menegaskan, hal itu akan menjadi tugas Dispar selanjutnya untuk bisa mengecek langsung kondisi tersebut.
“Apabila kami temukan akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” tutup Kusdianto. (Elisbet)


