Simalungun, Lintangnews.com | Melalui Iinspektorat, Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga berupaya meningkatkan kinerja pengawasan di lingkungan Pemkab Simalungun.
Hal itu disampaikan Radiapoh melalui Asisten Administrasi, Akmal Siregar pada rapat paripurna DPRD Simalungun di Pematang Raya, Senin (14/11/2022).
Menurut Radiapoh, terkait profesional tugas dan wewenang, sebagaimana dipertanyakan juru bicara Fraksi Gerindra pada rapat paripurna sebelumnya, Pemkab Simalungun melalui Inspektorat daerah senantiasa berusaha meningkatkan kinerja pengawasan.
Dalam konteks perencanaan dan penggunaan APBD Simalungun dan telah melalui pembahasan. Dan pertimbangan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di dalam rapat tim anggaran Pemkan Simalungun.
Terkait tudingan Fraksi Gerindra DPRD Simalungun pimpinan Bona Uli Rajagukguk, jika Radiapoh adalah ‘pembohong’, sebab pada tahun 2022, surplus yang semula disampaikan justru terjadi defisit.
Radiapoh dalam nota jawabannya menyampaikan, mengacu pasal 88 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan dalam surplus dan defisit antara lain :
1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran perbelanjaan daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD.
2) Surplus APBD merupakan selisih lebih antara pendapatan dan belanja daerah.
3) Defisit APBD merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja.
4) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
5) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Radiapoh menuturkan, berdasarkan hal tersebut diatas, dalam proses penyusunan APBD dijelaskan bahwa pendapatan, belanja dan pembiayaan selanjutnya terdapat surplus dan defisit atau selisih antara pendapatan dengan belanja. Maka harus disesuaikan dengan pembiayaan.
Terkait dengan defisit belanja sebesar Rp 151.906.738.204, karena ada penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2021 Rp 151.906.738.204.
Rapat paripurna dengan agenda nota jawaban Bupati Simalungun atas pemandangan umum fraksi pada tanggal 10 November 2022 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Simalungun tahun 2023 itu dipimpin oleh Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani didampingi Wakil Ketua, Elias Barus dan Samrin Girsang.
Hadir pada rapat paripurna itu, Wakil Bupati, Zonny Waldi dan Sekretaris Daerah (Sekda), Esron Sinaga. (Zai)



