Sebelum Menyetujui Ranperda, Fraksi Gerindra Minta Bupati Simalungun Tambahkan Lampiran Perda

Wakil Bupati, Zonny Waldi saat menandatangani dokumen persetujuan fraksi-fraksi DPRD Simalungun terhadap 8 Ranperda ditetapkan menjadi Perda.

Simalungun, Lintangnews.com | Sebelum menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Fraksi Gerindra DPRD Simalungun meminta Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga agar menambahkan lampiran Perda dimaksud.

“Kepada Pemkab Simalungun agar menambahkan lampiran Perda penjelasan secara rinci pasal demi pasal agar memudahkan dalam menterjemahkan dan memahami maksud dari Perda tersebut,” imbuh juru bicara Fraksi Gerindra, Badri Kalimantan, Selasa (15/11/2022).

Selanjutnya, Fraksi Gerindra yang diketuai Bona Uli Rajagukguk menyampaikan, untuk mengefisiensikan Perda, agar disesuaikan dengan keadaan lingkungan Kabupaten Simalungun. Dan tidak bertolak belakang dengan pemerintah atasan.

“Ini termasuk melakukan kajian secara spesifik agar tidak merugikan masyarakat kedepannya, dan hasil dari Perda dimaksud agar diserahkan ke pemerintah atasan agar mendapat evaluasi dan eksaminasi,” kata Badri.

Fraksi Gerindra juga merekomendasikan kepada Pemkab Simalungun agar konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, apakah tidak menyalahi aturan jika penyertaan modal dilakukan atau diberikan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Agromadear.

Itu karena audit BPK Perwakilan Sumut belum ditindak lanjuti sepenuhnya terhadap laporan keuangan Perusahaan Daerah (PD) Agromadear, sebelum ditetapkannya Perda tentang perubahan badan hukum PD Agromadear menjadi Perumda Agromadear.

Diketahui Perda dimaksud tentang penyertaan modal daerah ke Perumda Agromadear yang direkomendasikan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Simalungun yaitu, tanah gedung olah raga beralamat di Jalan Asahan Km 7, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar seluas 65.000 M2 agar menentukan nilai yang ditentukan oleh tim independen.

Selebihnya, Fraksi Gerindra menuding pembahasan terhadap 7 Ranperda dan 1 Ranperda inisiatif dinilai kurang optimal, dengan alasan bahwa alokasi waktu pembahasan hanya beberapa hari saja, sehingga terkesan terburu-buru.

“Fraksi Gerindra berharap, Ranperda yang dibahas tidak terlalu jauh menyimpang dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun tahun 2021 2026,” tukas Badri.

Terpisah, juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan, Jasser Parade Gultom menyampaikan, penggabungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) masuk dalam urusan Dinas PU dan Tata Ruang, meminta perhatian akan perlunya sistem kerja yang baik.

Mengingat selama ini di Dinas PU dan Tata Ruang saja banyak keterlambatan pekerjaan atau progres pekerjaan tidak seperti yang duharapkan. “Karenanya kami meminta keseriusan Pemkab Simalungun memberikan porsi yang cukup dan menempatkan orang-orang yang cakap,” tukas Jasser.( Zai)