Wakil Ketua DPRD Humbahas Menilai PHJD Tahun 2021 Tidak ada Masalah

Wakil Ketua DPRD Humbahas, Marolop Manik.

Humbahas, Lintangnews com | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Marolop Manik menilai, tidak ada masalah sehubungan anggaran Program Hibah Jalan Daerah (PHJD), tahun anggaran 2021 lalu selama kegiatan hibah ada tanpa fiktif.

Sebelumnya, Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu,) perihal permohonan bantuan pemeriksaan untuk memeriksa sejumlah pelanggaran di Kabupaten Humbahas, salah satunya PHJD.

Dia menilai, PHJD itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan. Ini karena adanya pembayaran uang muka sebesar 30 persen yang diterima oleh penyedia jasa tanpa tidak diketahui sumber dananya.

“Hibah dari pemerintah pusat itu jelas ada fisiknya, gak bermasalah, yang penting tidak fiktif,” ucap politisi Partai Golkar ini, Senin (5/12/2022).

Menurutnya, Pemkab Humbahas juga sudah menjelaskan tentang PHJD kepada DPRD selama ini. Hanya saja, permasalahan PHJD pada tahun 2021 sekaitan adminitrasi dalam progres penyampaian kepada pemerintah pusat kurang cepat.

“Akibatnya pemerintah pusat tidak lagi memunculkan dana untuk membayarkan. Karena tidak tertampung di APBD, jadinya utang daerah,” katanya didampingi Wakil Ketua DPRD, Labuan Sihombing.

Marolop mengatakan, karena menjadi utang daerah, DPRD Humbahas demi masyarakat ikut membantu Pemkab Humbahas memasukkan kekurangan pembayaran PHJD itu ke APBD sebesar Rp 12.980.776.981,96 dari Rp 22 miliar.

“Harus kita tampung itu demi masyarakat Humbahas. Jadi, bagaimana kita membayar utang itu, sesuai dengan kesanggupan APBD 2023,” kata dia mengakhiri.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), John Harry Marbun mengatakan, tidak ada masalah soal program hibah dari pemerintah pusat tersebut. Hal itu dikarenakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap program hibah dan uang muka 30 persen.

“BPK menyarankan sisa pekerjaan PHJD yang belum terbayarkan sebesar Rp 12.980.776.981,96 dicatat sebagai kewajiban kepada pihak ketiga,” kata John.

Dia juga menyangkal berita pernyataan Ramses, karena PHJD tidak tertampung di APBD sehingga membuat keresahaan kepada penyedia jasa. Termasuk pembayaran uang muka sebesar 30 yang tanpa diketahui sumber dananya.

“PHJD diberikan berdasarkan program pemerintah pusat dengan jangka waktu 3 tahun yang dimulai tahun 2021. Berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor : S-8/MK.7/2021 tentang penetapan PHJD yang bersumber dari penerimaan dalam negeri TA 2021 9 Januari 2021, Kabupaten Humbahas mendapatkan Rp 22 miliar terdiri dari kegiatan fisik Rp 20 miliar dan non fisik Rp 2 miliar,” jelasnya.

Lanjut John, sebagai tindak lanjut diterbitkan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara pemerintah pusat dan Pemkab Humbahas untuk PHJD Nomor : PHD03/MK.07/DTK.03/PHJD/2021, tanggal 18 Februari 2021.

Pada poin 2, dituliskan bahwa surat penetapan pemberian hibah ini menjadi dasar Pemkab Humbahas dalam mengalokasikan dana APBD untuk kegiatan peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan daerah.

“Sesuai poin 2 itu, kita masukan ke dalam Perubahan APBD (P-APBD). Namun karena ada keterlambatan, maka pemerintah pusat tidak membayarkan sisanya hingga menjadi utang daerah. Pemkab Humbahas tidak pernah melakukan keresahaan untuk masyarakat,” tandas John.

Sehubungan dengan pembayaran uang muka 30 persen, menurut John ini berdasarkan peraturan.  Seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, secara khusus sebagaimana diatur pada pasal 29.

Ini berbunyinya, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30 persen dari nilai kontrak, serta dituangkan dalam dokumen kontrak pekerjaan yang disepakati oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia.

Kemudian, Project Management Manual (PMM) yang menjelaskan, PHJD merupakan program berbasis output, maka Pemkab Humbahas harus mengalokasikan terlebih dahulu di APBD (pre financing) untuk membiayai pelaksanaan kegiatan fisik dan institusi.

Selanjutnya perjanjian hibah daerah, khususnya pasal 1 ayat 1.a menyebutkan, dana hibah yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemkab Humbahas adalah dana pengganti atas pelaksanaan kegiatan peningkatan kinerja dan pemeliharaan infrastruktur jalan daerah yang didanai terlebih dahulu oleh APBD.

Lalu Pemkab Humbahas membayarkan uang muka untuk selanjutnya direimburs ke pemerintah pusat. Uang pengganti akan disalurkan pemerintah pusat, setelah dilakukan verifikasi oleh tim Kementerian terkait.

John menambahkan, untuk tahun 2022, Pemkab Humbahas mendapatkan hibah dari PHJD sebesar Rp 14 miliar. Dan tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp 24 miliar.

“Kita bersyukur kepada pemerintah pusat atas perhatiannya kepada Pemkab Humbahas. Ini juga merupakan atas kerja keras Bupati Humbahas untuk mengupayakan pembangunan,” kata John. (JS)