Tudingan Ketua DPRD Humbahas Hoaks dan Fitnah Terkait Deposito 

Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Humbahas John Harry Marbun

Humbahas, Lintangnews com | Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Humbahas John Harry Marbun menegaskan, apa yang disampaikan Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol terkait dana transfer dari pemerintah pusat sebagai pendapatan Pemkab Humbahas, namun didepositokan dulu dibeberapa bank itu disebut hoaks dan fitnah.

Hal itu diungkap John Harry saat ditanya wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/12/2022). “Itu tidak benar dan fitnah jika kita depositokan dulu,” kata John.

Dia mengatakan, selama ini kebijakan Pemkab Humbahas mendepositokan uang adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), dan bukan sesuai tudingan Ramses yang dinilainya sudah membuat keonaran.

Menurutnya, dari Silpa itu, justru menguntungkan daerah yang telah mendapatkan sumber pendapatan.

Dirinya mencontohkan pada bulan September tahun 2022 sebelum digunakan APBD Perubahan, pada pendapatan dari deposito dengan nilai penempatan uang sebesar Rp 100 miliar. Dari penempatan uang itu, pemerintah mendapatkan bunga Rp 250 juta atau 3 persen.

“Dari bunga deposito itu langsung ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dapat dilihat pada rekening koran setiap bulannya,” ungkap John.

Selain deposito, untuk bunga bank dari jasa giro dengan nilai saldo akhir Rp 144.661.035.705,85 mendapatkan bunga Rp 146.989.419,00 atau 1,22 persen.

“Jadi menguntungkan daerah. Bunga deposito dan jasa giro itu menjadi sumber pendapatan. Dari sumber pendapatan itu, juga diketahui oleh DPRD karena dibahas bersama-sama pada saat pembahasan APBD dan disepakati menjadi sumber pendapatan,” tambahnya.

John menegaskan, selama ini Pemkab Humbahas membuat kebijakan adanya dana Silpa didepositokan, karena sesuai aturan yang berlaku.

Ini seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara atau Daerah pada pasal 25, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 131 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain sesuai aturan, kebijakan yang dilakukan selalu mendapatkan pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mulai pengelolaan keuangan daerah baik penyimpanan, hingga penempatan uang. Kebijakan itu juga dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.

“Jadi selama ini tidak ada masalah, kalau untuk deposito, karena selalu diawasi,” ucapnya.

Ditambahkan John, kebijakan itu juga diketahui oleh DPRD. Karena, sumber pendapatan yang salah satunya dari deposito dan jasa giro menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disepakati bersama DPRD. Dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Humbahas yang sebelumnya dibahas pada saat pembahasan APBD.

Lanjutnya, dana yang didepositokan juga dilakukan setelah terlebih dahulu memastikan dana yang tersedia cukup untuk pembayaran tagihan-tagihan Pemkab Humbahas atau dengan manajemen kas yang baik.

John juga meminta agar Ramses menunjukkan bukti bahwa Pemkab Humbahas ada melakukan dana transfer dari pemerintah pusat sebagai pendapatan, namun didepositokan dulu di beberapa bank. Menurutnya, itu agar tidak menjadi bias di publik.

“Harapan kita ke semua pihak agar tidak ikut mengeluarkan statmen yang sama ke publik soal tudingan yang disampaikan Ketua DPRD. Namun, kita harapkan dukungan karena deposito dana Silpa dibuat hasilnya untuk pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat,” katanya mengakhiri. (JS)