Humbahas, Lintangnews com | Surat Ramses Lumbangaol mengatasnamakan Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) perihal permohonan bantuan pemeriksaan untuk memeriksa sejumlah pelanggaran di daerah itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), masih terus menjadi sorotan dan menuai pertanyaan dari sesama anggota dewan setempat.
Ternyata, surat permohonan bantuan pemeriksaan itu dengan nomor 173/2026/DPRD/XI/2022, tertanggal 21 November 2022 dilakukan diam-diam dan tanpa alasan yang jelas alias palsu atau bodong.
Pasalnya, surat itu tidak melalui mekanisme lembaga (DPRD) berupa rapat paripurna dan keputusan rapat paripurna.
“Terkait beredarnya pemberitaan tentang Ketua DPRD Humbahas menyurati Kajatisu permohonan bantuan pemeriksaan dengan memakai korps surat DPRD Humbahas, dengan memakai nomor, saya istilahkan surat bodong. Karena, surat itu tanpa keputusan bersama yang dibawa ke rapat paripurna,” kata Wakil Ketua DPRD, Marolop Manik, Senin (5/12/2022).
Marolop didampingi Wakil Ketua DPRD, Labuan Sihombing mengatakan, sudah mengecek kebenaran surat itu ke Sekretariat Dewan, dan ternyata tidak ada satu pun yang keluar.
Menurutnya, Ramses membuat surat dengan menomorkan sendiri tanpa sesuai mekanisme, namun membawa lembaga DPRD Humbahas. “Jadi ini opini dia,” kata Marolop.
Dia mengatakan, jika pun ada surat keluar dengan mengatasnamakan lembaga, merupakan hasil rapat paripurna. Dimana ini sebelumnya melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus).
Marolop mengatakan, apa yang telah dilakukan Ramses merupakan tindakan telah melanggar tata tertib (tatib) DPRD. “Ramses bukan kepala tetapi ketua. Surat yang dilayangkan ketua harusnya hasil keputusan rapat paripurna yang terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan DPRD lainnya, serta anggota dan dilanjutkan untuk dibawa ke rapat paripurna,” tegas Marolop.
Menurut Marolop, surat Ramses seakan-akan dari kelembagaan dibawanya ke Kejatisu merupakan masalah pribadinya kepada Pemkab Humbahas, terkhusus Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), John Harry Marbun. Dimana seharusnya tidak dibawa ke lembaga.
“Jika betul ada temuan, ada kok hak DPRD, bukan sesukanya dan seperti lembaga ini menjadi milik pribadinya,” katanya
Disinggung, pasca pernyataan Ramses di media, apakah sudah dilakukan klarifikasi, politisi Partai Golkar ini mengaku belum. “Sejak dibaca, kita mau melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, tetapi sampai saat ini belum jumpa,” paparnya.
Terkait apakah tindakan Ramses ini dibawa ke Badan Kehormatan Dewan (BKD), Marolop membenarkannya. “Ini akan kita bawa. Dan, beberapa anggota dewan yang lain sudah menandatangani keberatan atas surat Ramses,” ucapnya.
Untuk itu, Marolop berharap kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada surat Ramses tersebut. “Ini disengaja untuk memperkeruh antara lembaga legislatif dan eksekutif ribut. Kami belum tau apa maksud dan tujuan surat Ramses ini,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan, Makden Sihombing menambahkan, surat Ramses tidak tercatat di Sekretariat DPRD.
Makden juga membenarkan sejumlah anggota DPRD sudah meminta klarifikasi terkait surat tersebut. “Kita sudah diminta klarifikasi dari beberapa anggota dewan sekaitan surat itu. Jadi, kita jawab tidak ada tercatat,” pungkasnya. (JS)



