Simalungun, Lintangnews.com | Memiliki 19 paket narkotika jenis ganja, 2 orang warga Kota Siantar dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Rabu (25/1/2023) malam.
Dikutip dari laman WhatsApp (WA) Humas Polres Simalungun, Kamis (26/1/2022), keduanya berinisial HA (25) warga Kecamatan Siantar Sitalasari dan ES (31) warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Keduanya ditangkap di Jalan Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Simalungun, AKP Adi menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering mengkonsumsi ganja.
Selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Bripka Syarif Nomor Solin ke TKP melakukan penggerebekan, dengan melibatkan Gamot atau Kepala Dusun (Kadus) setempat.
Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti 22,76 gram ganja. Kemudian 1 gulungan kertas rokok berisi 4,92 gram ganja dan 1 puntungan rokok berisi 0,74 gram ganja.
“Kedua tersangka digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut guna membasmi peredaran ilegal itu,” sebut Adi. (Rel/Zai)



