Simalungun, Lintangnews.com | Polres Simalungun akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya praktik Mantri di Nagori Bah Jambi II, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, namun tidak memiliki ijin dari pihak terkait.
Kasat Reskrim, AKP Rahmad Ariwibowo ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Begitu juga Pengaduan Masyarakat (Dumas) terlebih dahulu disampaikan melalui Sium Polres agar mendapatkan disposisi dari Kapolres untuk dapat ditangani di Satyan Reskrim.
“Nanti saya cek bang, saya masih sibuk di luar kota,” tulis Rahmad membalas konfirmasi wartawan melalui WhatsApp (WA), Senin (20/2/2023).
Sebelumnya beberapa warga Bah Jambi II melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Josia Mangihut Manik & Partner melaporkan Mantri bernama Rahman dengan pendidikan hanya Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) setara SMA diduga melakukan pengobatan tanpa ijin lengkap.
Dalam kurun waktu selama puluhan tahun, sudah ratusan pasien ditangani Rahman meskipun diduga dengan cara ilegal.
Akibat keresahan warga itu akhirnya diputuskan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Masyarakat berharap, Polres Simalungun segera memanggil dan dapat menindak tegas oknum Mantri itu, karena terindikasi melanggar hukum. (Rel/Zai)



