Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Resers Narkoba Polres Simalungun menangkap 4 orang pria terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/22023) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan itu, Jumat (24/2/2023).
Adi mengatakan, penangkapan itu atas laporan masyarakat yang menginformasikan ada sebuah rumah di Dusun II, Nagori Manik Raja sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit I, Iptu Dian Putra melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan bersama Gamot atau Kepala Dusun (Kadus) setempat terhadap pekarangan rumah hingga pemeriksaan ke kandang ayam,” sebut Adi.
Petugas mengamankan pria berinisial NH (28) alias Ajoy sebagai pengedar bersama rekannya RS (27) alias Ripael, keduanya merupakan warga Dusun II Nagori Manik Raja. Lalu AA (29) alias Andri warga Pekan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik dan SA (24) alias Amar, warga Sari Matondang, Kecamatan Sidamanik.
Saat dilakukan penggeledahan di kandang ayam milik NH, petugas berhasil menemukn barang bukti berupa 1 kotak parfum warna putih merk Stella di dalamnya ada 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu.
Kemudian, 14 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat brutto 17,82 gram, 1 gulungan kertas warna coklat yang di dalamnya ganja berat brutto 1,57 gram, 1 set bong, kaca pirex yang berisi sabu dengan berat brutto 1,30 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, uang sebesar Rp 238.000, 1 unit handphone (HP) Android warna hitam merk Samsung dan sejumlah barang bukti lainnya.
Diketahui sabu yang ditemukan adalah milik NH. Sedangkan RS, AA dan SA sebagai pembeli yang menikmati barang haram itu di tempat NH.
Sementara NH mengakui, sabu yang ditemukan adalah miliknya untuk dijual kembali.
Sebelumnya barang haram itu diperoleh NH dari seorang pria di daerah Kota Tebingtinggi, Selanjutnya petugas langsung berupaya melakukan pengejaran dan pengembangan ke Tebingtnggi.
“Saat ini keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Adi. (Rel/Zai)



