Gimana Nasib IKN Jika Anies Jadi Presiden Indonesia? (Seri Politik Nasional)

Irwansyah Nasution.

Oleh: Irwansyah Nasution

Batubara, Lintangnews.com | Ngototnya Presiden Joko Widodo mencari Calon Presiden (Capres) yang diinginkannya satu diantara sebabnya adalah soal kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dicanangkannya terancam tidak diteruskan oleh Presiden berikutnya.

Sehingga terlihat begitu gencarnya Presiden mempromosikan dan menyakinkan publik dalam dan luar negeri, bahwa IKN adalah prioritas pemerintah untuk memindahkan ibu kota baru Indonesia jaminannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Jokowi ingin rekam jejaknya dalam memimpin Indonesia ditoreh melalui IKN sebagai warisan politik monumental .

Kehadiran Anies Baswedan yang mencuat dalam pencapresan dibaca sebagai antitesa Jokowi. Artinya jika Anies berkuasa, maka program IKN akan dihentikan sebagai proyek mangkrak dan itu memalukan. Tentu dapat dibayangkan kehadiran Anies tak diinginkan Jokowi. Namun benar kah Anies sebagai antitesa Jokowi?

Dalam urusan IKN, Anies dengan tegas memberi pandangannya usai pertemuan Surya Paloh dan Subianto Prabowo pada 2 hari lalu di bulan Maret 2023 lalu.

“Kalau ini undang-undang, maka siapa pun harus melaksanakan undang-undang,” katanya dikutip dari Kompas.com.

Anies cerdas membaca tabir kunjungan Surya Paloh ke Prabowo dengan melakukan pasing statemen politik agar semua kekeruhan soal IKN semakin jernih. Ini sekaligus menyakinkan Jokowi yang meragukannya jika terpilih menjadi Presiden.

Sikap jelas akan meneruskan IKN sebagai sikap dukungan terbuka ini memang menguntungkan kedua belah pihak Jokowi dengan kekuasaan masih di tangannya dapat membahayakan pertarungan Anies di Pemilihan Presiden (Pilpres). Meskipun dapat dukungan besar dari rakyat, namun wilayah politik selalu memberi ketidak pastian.

Manuver dan bentuk gangguan lainnya coba diredam melalui safari Surya Polah yang piawai dalam membangun instrumen komunikasi politik ke berbagai tokoh sentral politik dan pemerintahan.

Itu sekaligus mencemaskan dan membuat tokoh partai lain tak bisa berbuat, kecuali menonton dan menunggu game demi game ‘perjudian’ diplomasi ala Surya Paloh.

Sementara Anies tetap berkeliling menyusuri kantong-kantong pemilih di berbagai daerah sebuah kerja sama apik yang ditampilkan Surya Paloh dan partai pendukungnya, dalam melewati ranjau politik yang penuh duri jika tidak berhati-hati.

Dari 2 langkah Anies dan Surya Paloh yang berbeda peran setelah pendeklarasian pencapresan dari masing-masing partai koalisi perubahan, terlihat mereka telah berhasil membangun keyakinan publik.

Hal ini sekaligus menyakinkan Jokowi walaupun sifatnya sementara. Setidaknya gangguan politik pihak kekuasaan mulai berkurang pada Anies.

Semuanya terlihat dari mulusnya tahapan demi tahapan lobi-lobi politik yang dilakukan Surya Paloh dan Anies dalam safarinya ke berbagai daerah belakangan ini tanpa ada halangan lagi.

Artinya kekuasaan sudah memberikan sinyal melewati garis kekuasaan dalam pencapresan. Meski masih banyak yang harus disempurnakan dalam menuju kemenangan.

Pandangan Anies tentang IKN sebenarnya bersifat garis lurus, yaitu mengikuti perundang-undangan. Dimana seorang pejabat saat disumpah yang pertama diucapkan adalah siap melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal UU IKN.

Itu tidak ada keraguan siapa pun Presiden nya, terkecuali ada alasan memaksa namun dalam keadaan normal IKN memang harus dijalankan sesuai rencana semula perpindahan ibu kota Indonesia ke Kalimantan dengan tahapan-tahapan yang direncanakan.

Bahasa continew and change sebagai penekanan Anies dalam menyusun program pemerintahan tidak bisa disebut antitesa. Semua program itu disusun berdasarkan data dan prioritas bukan sesuka hati. Karena menyangkut kepentingan umum semuanya dituangkan dalam sumpah dan janji pejabat negara, meskipun ia terlahir dari pandangan politik yang berbeda.

Disini lah watak kenegarawanan seseorang diperlukan agar tidak gagal paham dan berburuk sangka seperti yang disebut dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW ‘berhati-hati lah dengan perbuatan buruk sangka, karena ia sedusta-dusta omongan’.

(Penulis adalah pengamat sosial politik dan kebijakan publik LKPI)