Humbahas, Lintangnews.com | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor menerima kunjungan kerja (kunker) Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Jemsly Hutabarat bersama rombongan dari Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/3/2023) di ruang kerjanya.
Ini dilanjutkan dengan pertemuan bersama dinas terkait pelayanan publik di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Inspirasi, Dolok Sanggul.
Turut hadir, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, Kepala Pemeriksaan, James Panggabean dan Asisten Pencegahan, Edward Silaban
Pertemuan diikuti oleh dinas terkait dalam pelayanan publik seperti kesehatan, perizinan, kependudukan, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Tonny Sihombing, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Bagian (Kabag).
Dalam sambutannya, Dosmar menyampaikan, dengan kehadiran Ombudsman tentu akan membawa perubahan dalam pelayanan publik ke arah yang lebih baik.
“Pelayanan publik merupakan salah satu prioritas Pemkab Humbahas. Saat ini untuk memperlancar dan meminimalis permasalahan dalam pelayanan publik pemerintah sudah mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diharapkan akan beroperasi mulai bulan Mei 2023. Dengan harapan akan tergabung 24 pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Di bidang kesehatan, Dosmar menjelaskan, Humbahas memiliki 12 Puskesmas dan 1 RSUD. Dimana RSUD saat ini sudah memiliki beberapa dokter spesialis dan sarana prasarana yang tetap ditingkatkan, seperti Unit Hemodialisis.
Sementara di bidang kependudukan, Pemkab Humbahas memberikan pelayanan dengan jemput bola dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Nikah dan lainnya.
Sedangkan di bidang perizinan sudah melaksanana pengurusan izin dengan satu pintu. Ini bisa dilakukan secara online dan off line yang dipandu, serta dibantu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Jemsly Hutabarat mengapresiasi keterbukaan Pemkab Humbahas dalam pelayanan publik. Diharapkan, dengan kehadiran Ombudsman di Humbahas bisa menurunkan trend naik dari beberapa maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan dan lainnya.
Dikatakan,Ombudsman akan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Itu baik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan.
Dimana diberikan tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Usai pertemuan, rombongan Ombudsman langsung meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah dibangun di Humbahas. (JS)



