Pemasok Sabu dari Siantar Ditangkap, Isu Tembakan Tak Benar

Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Penangkapan pemasok narkotika jenis sabu sabu ke wilayah hukum Polres Tebing Tinggi diawali adanya penembakan dibantah Kasat Reserse Narkoba, AKP JH Panjaitan.

Berdasarkan release pers yang dikirim ke awak media, Sabtu (18/3/2023), pemasok sabu dari Kota Siantar inisial DSL alias Dedi (45) , berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (17/3/2023) di Jalan Soeprapto, Kota Tebingtinggi.

Diketahui pelaku merupakan warga Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Penangkapan pelaku sempat mengundang perhatian warga. Ini karena saat akan ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, pelaku yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna hitam nomor polisi (nopol) BK 1604 WP mencoba melarikan diri.

Bahkan sepeda motor warga ditabrak pelaku yang berupaya menghindari kejaran polisi.

Meskipun dalam kondisi ban pecah, pelaku tetap tancap gas saat melintas di Jalan S Parman, dan akhirnya pelariannya berhenti di Jalan Soeprapto.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan bruto 90,70 gram dan netto 88,66 gram, 1 amplop warna putih, 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna hitam dan 1 unit mobil.

Kasat Narkoba melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto mengatakan, peaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Purba)