Siantar, Lintangnews.com | Sebanyak 28 anggota DPRD Siantar menandatangani spanduk petisi bertuliskan ‘Pecat Wali Kota Siantar’, saat berlangsungnya aksi demo dari Aliansi Masyarakat Kota Siantar (AMSI), Senin (20/3/2023).
Awalnya DPRD Siantar menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar yang diterima, Jumat (17/3/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Timbul Lingga didampingi Wakil Ketua, Mangatas Silalahi dan Ronal Tampubolon. Selain itu, hadir juga Wali Kota, Susanti Dewayani.
Saat dibuka, Timbul mengatakan, rapat diskors selama 2 jam, karena akan menemui massa yang berdemo di luar. Selanjutnya ketiga pimpinan bersama 25 orang anggota dewan menemui massa.
Awalnya massa meminta agar diperbolehkan masuk ke dalam lokasi kantor DPRD Siantar meminta agar para anggota dewan menandatangani spanduk petisi yang dibawa bertuliskan ‘Pecat Wali Kota Siantar’.
Akhirnya sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara massa dengan petugas keamanan.
Bahkan Kapolres, AKBP Fernando sempat berupaya menenangkan massa. Dirinya meminta agar aspirasi disampaikan secara tertib.
Menurutnya, dengan kehadirian anggota dewan, agar massa tidak terprovokasi agar tak terjadi bentrok.
Petugas pun akhirnya mundur memberikan ruang pada massa agar spanduk petisi ditandatangani para anggota DPRD.
Sebelumnya Koordinator Aksi, Agus Butar
Butar membacakan pernyataan sikap AMSI. Ada beberapa poin yang disampaikan yakni, mendesak DPRD menggelar rapat paripurna tentang Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Mendesak dan mendukung DPRD memberhentikan Susanti sebagai Wali Kota, serta menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, menghimbau masyarakat Siantar mengawal pemberhentian Wali Kota.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) memproses dugaan gratifikasi pejabat administratif di lingkungan Pemko Siantar. Juga dugaan pemalsuan berita acara rapat klarifikasu permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat administratif di Pemko Siantar,” sebutnya.
Sedangkan Timbul menyampaikan, usai mendengar dan membaca aspirasi masyarakat Siantar, pihaknya akan bersidang dan menyampaikan pendapat.
“Doakan dan awasi kami. Dan ini akan kami menjalankan tugas dan fungsinya sesuaii peraturan perundang-undangan,” sebutnya, seraya menambahkan, pihaknya setuju untuk menandatangani petisi yang dibawa massa.
Ketiga pimpinan DPRD pun membubuhkan tanda tangannya, termasuk sejumlah anggota dewan.
Massa sempat meneriaki anggota dewan lain yang tidak menandatangani petisi. Karena diteriaki, para anggota dewan yang berada di ruang rapat paripurna pun keluar dan ikut menandatangani.
Usai ditandatangani, massa pun mundur dari kantor DPRD Siantar. Selanjutnya massa ikut menandatangani spanduk petisi sepanjang 50 meter. (Red)



