Siantar, Lintangnews.com | DPRD Siantar resmi melaporkan Wali Kota, Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA) soal dugaan pelanggaran sumpah jabatan, Jumat (31/3/2023).
Selain itu, laporan juga telah dibuat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait adanya dugaan dokumen palsu pelantikan 88 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Siantar.
Dikutip dari senternews.com, Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga saat dikonfirmasi membenarkan laporan ke MA sudah disampaikan, Jumat (31/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB. “Kita memang harus menunggu antrian,” ujarnya melalui telepon seluler.
Dijelaskan, materi yang diajukan ke MA terkait uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota sesuai Surat Keputusan (SK) DPRD Nomor 5 Tahun 2023.
Yang mengajukan unsur pimpinan yakni, Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga, dan Wakil Ketua, Mangatas Silalahi serta Ronald Tampubolon. Turut hadir mewakili para anggota dewan, Suwandi Sinaga, Daud Simanjuntak, Tongam Pangaribuan, Rini Silalahi dan Lulu Purba.
Timbul menjelaskan, uji pendapat yang dimohonkan, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar berjuang bersama rakyat, dalam rangka melawan kezoliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan. Yakni terkait pelantikan 88 ASN di lingkungan Pemko Siantar tertanggal 2 September 2022 lalu yang menyalahi peraturan.
“Yah, kita butuh dukungan masyarakat agar DPRD Siantar dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya,” ujar Timbul, sembari berharap agar apa yang diharapkan dapat terkabul untuk Kota Siantar lebih baik.
Sekedar informasi soal SK DPRD Nomor 5 Tahun 2023 menyangkut tentang 9 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota. Diantaranya, Wali Kota diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Sipil Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sementara, laporan kepada Bareskrim Polri telah disampaikan, Rabu (29/3/2023). “Kalau yang ke Bareskrim sudah kita sampaikan juga,” ujar Timbul.
Laporan ke Bareskrim yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar, terkait dugaan dokumen palsu Berita Acara Rapat yang dilakukan Wali Kota dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui zoom meting, Rabu 14 Desember 2022.
Disebutkan palsu, karena ada 2 pucuk surat yang nomor dan tanggal, serta yang menandatanganinya sama, tetapi isinya berbeda. (sumber : senternews.com)



