Tebingtinggi, Lintangnews.com | Selain terancam dipolisikan, pemilik tempat pemasangan iklan (billboard) di depan Bundaran Air Pancur Mandiri, disimpang Jalan Sutomo diduga telah melakukan pemalsuan surat izin reklame melalui tanda tangan.
Informasi diperoleh billboard milik CV Evolution Grapix beralamat di Kota Siantar mengaku, telah mendapatkan surat izin reklame dengan nomor : XII.2/0030/DPM PTSP/2023 tertanggal 8 Februari 2023.
Namun surat izin itu dinyatakan tidak asli dan diduga telah dilakukan pemalsuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemko Tebingtinggi, Surya Darma saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (1/4/2023) mengaku akan mengecek langsung surat itu.
“Ada keganjilan dalam penerbitan surat izin tersebut yakni Nota Permohonan Pajak tertanggal 27 Februari 2023, izinya terbit tanggal 8 Februari 2023. Dimana seharusnya dibayar dulu pajaknya baru terbit surat izinnya,” ucapnya.
Terkait dengan adanya dugaan pemalsuan, Surya akan membentuk tim investigasi dan segera melaporkannya ke Polres Tebingtinggi, guna diusut tuntas siapa dalang pemalsuan surat izin reklame tersebut.
“Saya akan melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan dan penerbitan izin tersebut,” katanya.
Surya menjelaskan, sebelum terbit surat izin reklame harus ada 2 surat rekomendasi dari dinas terkait yakni Dinas Perkimtan dan PUPR.
Menurutnya, selama ini tidak ada rekomendasi, sehingga bagaimana Dinas PMPTSP menerbitkan izin.
“Ada beberapa urutan proses yang harus dilakukan jika izin reklame ingin diterbitkan. Lokasi reklame juga tidak dalam lingkup ruang terbuka hijau,” tutupnya.
Secara terpisah, Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Tebingtinggi, Sandy berharap, Pemko Tebingtinggi memanggil pihak pemilik billboard untuk dilakukan pembongkaran, dikarenakan di lokasi itu banyak kabel listrik yang dikhawatirkan akan menggangu fasilitas umum (fasum) lainnya.
“Dikhawatirkan bisa korsleting atau hubungan arus pendek mengakibatkan kebakaran dan membahayakan orang di sekitarnya. Untuk itu, harus segera dibongkar,” harapnya.
Dia menambahkan, hal ini akan dilaporkan ke pihak penegak hukum atas keberatan warga, sebab pemasangan billboard berada di badan jalan fasum. (Purba)



