Operasi Pasar, Bea Cukai Sibolga Sita 388 Bungkus Rokok Ilegal di Humbahas

Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Sibolga.

Humbahas, Lintangnews.com | Bertujuan menjalankan fungsi community protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi, Bea Cukai Sibolga berhasil menyita 388 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi pasar ke toko dan warung, Rabu (19/4/2023) di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Jumlah rokok yang disita petugas itu diperkirakan mencapai 7.760 batang. Ada pun rokok itu jenis Luffman silver, Luffman merah dan Lee Bold.

Mansur Purba sebagai ketua tim regu mengatakan, operasi yang dilakukan mereka guna menekan peredarannya di warung dan toko.

Operasi ini berlangsung selama 4 hari mulai 17-20 April 2023, yang menyasar wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Tapanuli Utara (Taput) dan Humbahas.

“Dari Humbahas, 388 bungkus rokok berhasil disita dari 2 toko yang didatangi. Kami melakukan penegakan perundang-undang dengan menyita rokok bermerek tanpa pita cukai,” ujar Mansur didampingi 3 orang petugas Bea Cukai.

Menurutnya, akibat beredarnya rokok tanpa pita cukai ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,5 juta lebih.

Lanjut Mansur, dari hasil penindakan yang dilaksanakan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan di bidang cukai dan dimusnahkan.

Mansur didampingi pihak Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) Pemkab Humbahas menambahkan, saat operasi pasar pihaknya memberikan sosialisasi dengan menghimbau untuk tidak melakukan hal itu lagi.

“Kita sampaikan kepada penjual untuk tidak melanggar ketentuan di bidang cukai. Dalam hal ini menjual rokok-rokok yang tanpa pita cukai,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kopenaker, Nurlizah Pasaribu menambahkan, pihaknya sebelumnya telah menyurati Bea Cukai Sibolga agar turun melakukan penindakan atas maraknya peredaran rokok Luffman tanpa pita cukai di daerah itu.

“Kita berterima kasih kepada pihak Bea Cukai Sibolga yang menyita rokok ilegal itu,” ujarnya. (JS)