Tanjungbalai, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari rumahnya di Jalan Musholla, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Jumat (19/5/2023) sore.
Pengedar yang diamankan inisial SP (29) bersama 2 orang anak buahnya S alias U (33) dan D alias B (28), ketiganya merupakan warga Teluk Nibung.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba, AKP Reynold Silalahi, Minggu (22/5/2023) membenarkan penangkapan itu.
Menurutnya, petugas melakukan penggerebekan di rumah SP, dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling).
“Petugas menemukan 2 bungkus plastik berisu sabu, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.384.000 di dalam tas sandang warna hitam milik SP dan diakuinya hasil penjualan sabu,” paparnya.
Dari hasil interogasi terhadap S mengakui, D merupakan anggotanya yang berperan menjual sabu kepada pembeli atas perintahnya. Barang bukti yang disita dari D adalah sabu seberat 1 , 73 gram dan uang tunai sebesar Rp 1.197.000.
“S juga mengatakan, para pelaku menjual sabu setiap hari kepada pembeli sekitar 30-40 orang. Kebanyakan pembeli adalah para nelayan. Hingga saat ini kita masih mengejar jaringan di atasnya,” kata Reynold. (Fer)



