Humbahas, Lintangnews.com | Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) diwakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menandatangani kerja sama dengan instansi vertikal yang bergabung di Mal Pelayanan Publik (MPP) tentang penyelenggaraan pelayanan publik, Kamis (23/6/2023) di ruang rapat MPP Humbahas.
Penandatanganan itu disaksikan oleh Bupati, Dosmar Banjarnahor, serta dihadiri instansi terkait.
Ada pun Instansi yang bergabung di MPP Humbahas antara lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) ditandatangani Kajari, Anthony, Polres ditandatangani Kapolres, AKBP Hary Ardianto dan BPJS Ketenagakerjaan ditandatangani Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar, Inggrid Mayasari.
Direktorat Jenderal Pajak ditandatangani Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II, Darmawan, Kementerian Agama diteken Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Humbahas, Rasidin Barasa.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ditandatangani Pemimpin Cabang Tarutung, Hendro, PT Bank Sumut melalui Pemimpin Cabang Dolok Sanggul, Jannus P Siagian dan BPJS Kesehatan melalui Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Rita Masyita Ridwan.
Lalu, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara diwakili Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Dolok Sanggul Badan Pendapatan Daerah Samsat Dolok Sanggul, Ali Sutan Siregar.
Terakhir, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbahas dihadiri dan ditandatangani Khalid Afdillah Handoyo.
Dosmar dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih pada pimpinan instansi vertikal lainnya yang berkenan menghadiri penandatanganan kerja sama ini.
“Ini membuktikan dan merupakan gambaran kita bersama-sama memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan instruksi Presiden, serta visi dan misi Pemkab Humbahas,” tukasnya
Dikatakan, fasilitas di MPP semua gratis sebagaimana dengan beberapa fasilitas yang disediakan Pemkab Humbahas. Ini seperti jaringan internet, komputer, meja dan lainnya sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Bupati juga menyampaikan, gedung ini dilengkapi 24 CCTV di berbagai titik untuk mendukung semua petugas layanan bekerja sesuai ketentuan dan mencegah terjadi pungutan liar (pungli).
“Semua urusan dan pelayanan di MPP tidak boleh ada calo. Harapan kita kedepan dengan kehadiran MPP ini kita bisa membantu kesulitan masyarakat dalam urusan mereka, sehingga masyarakat merasa nyaman. Semua urusan di MPP gratis, tidak dipungut biaya kecuali yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” paparnya. (Rel)



