Bupati Humbahas Buka Konsultasi Publik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Konsultasi publik Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan Pemkab Humbahas.

Humbahas, Lintangnews.com | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor diwakili Asisten Pemerintahan, Makden Sihombing membuka secara resmi konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (20/7/2023) di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Inspirasi, Dolok Sanggul.

Dalam sambutan Dosmar yang dibacakan Makden menyampaikan, saat ini,  Pemkab Humbahas telah menyusun Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan pasal 96 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-Undangan.

“Untuk itu, Pemkab Humbahas melakukan konsultasi publik pada hari ini,” sebutnya.

Disampaikan, konsultasi publik ini dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menyempurnakan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Karena Ranperda ini nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah Dan retribusi daerah di Humbahas.

“Kami berharap agar bapak/ibu peserta dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif agar penerapan ranperda ini nantinya dapat terlaksana dengan baik,” imbuhnya.

Bupati menyampaikan, kontribusi dan peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung program pembangunan di Humbahas agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit menyampaikan,  Ranperda yang dikonsultasikan saat ini merupakan kewajiban daerah.

“Karena itu kita harus sama-sama membahas bagaimana Ranperda ini bisa menjadi kesepakatan bersama, supaya nanti tidak ada masalah atau keluhan di tengah masyarakat,” sebutnya.

“Perlu dikonsultasikan karena terkait dengan masyarakat Humbahas, sehingga perlu mengkonsultasikannya dengan masyarakat. Di DPRD Humbahas sendiri sudah hampir selesai ini dibahas, tetapi perlu dibahas dengan masyarakat supaya aspirasi masyarakat tertampung dalam Ranperda ini,” tambahnya.

Pada konsultasi publik itu, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memberikan pemaparan yang ditanggapi oleh masyarakat sebagai masukan dan saran dalam Ranperda itu.

Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan masyarakat, OPD pengampu pajak daerah dan retribusi daerah, unsur pengusaha/subjek pajak dan retribusi yang terdampak akibat penerbitan Ranperda itu. (Rel)