Tebingtinggi, Lintangnews.com | Didesak, akhirnya Polres Tebing Tinggi berhasil mengusut tuntas kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Polisi meringkus pelaku saat hendak kabur bersama korban dan diamankan pada Minggu (10/09/2023) dinihari sekira pukul 01.00 WIB di Bus Sempati Star saat melintas di Jalan Lintas Riau-Jambi, tepatnya Desa Selensen Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tepatnya depan Mapolsek Kemuning.
“Pelaku inisial MAA alias Amin (38) diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 58 / I / 2023 / SPKT / POLRES T.TINGGI / POLDA SUMUT , tanggal 31 Januari 2023 yang dilaporkan orang tua korban AD (36) warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi- Sumut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Jumat (15/09/2023).
Korban sebut saja Bunga (14) salah seorang pelajar SMP di Kota Tebingtinggi dibawa kabur dan dicabuli oleh pelaku yang beralamat di Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Dijelaskan Agus, peristiwa ini bermula pada Jumat (23/12/2022) saat itu korban dan pelaku melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp.
Dimana antara pelaku dan korban telah saling mengenal. Ini karena ibu korban sempat menjalin hubungan asmara (selingkuh) dengan pelaku.
“Saat itu, pelaku mengajak korban keluar rumah menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke penginapan di Jalan Gatot Subroto Kota Tebingyinggi lalu membujuk dan merayu, serta berbuat cabul kepada korban,” kata Agus.
Menurut pengakuan pelaku, perbuatan cabul itu terus berlanjut. Sabtu (28/1/2023) sempat mengontrak kos-kosan dan tinggal bersama dengan korban di Indrapura Kabupaten Batubara,/. Berselang 2 hari yakni (30/1/2023) pelaku membawa korban ke daerah Kota Kisaran, Kabupaten Asahan untuk menginap.
“Selama di penginapan pelaku terus berbuat cabul terhadap korban,” tutur Agus.
Selanjutnya, pelaku terus menjalin hubungan dengan membawa korban berpindah-pindah tempat. Sampai pada Rabu (5/9/2023), personel Polres Tebingtinggi mendatangi orang tua korban yang sempat mengunggah video di TikTok untuk meminta agar anaknya segera ditemukan.
“Mendengar kabar viral tersebut, pada tanggal 09 September 2023 pelaku berniat akan membawa korban ke Jakarta dan langsung memesan tiket bus Sempati Star,” beber Agus.
Namun, rencana pelaku akhirnya berhasil digagalkan personel Satreskrim Polres Tebingtnggi yang telah mengetahui jejak pelaku.
Keesokan harinya, Minggu (10/09) pelaku bersama korban berhasil diamankan dari bus tersebut di Jalan Lintas Riau-Jambi tepatnya di Desa Selensen Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
“Saat bus tersebut diberhentikan,Polisi langsung mengamankan pelaku bersama korban tepatnya di depan Mapolsek Kemuning,” sambung Agus.
Hingga kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi. Sementara korban telah dipulangkan ke rumah orang tuanya. (Purba)



