Wanita asal Tiga Runggu Dalang Penggelapan Mobil Rental

Tersangka Shopy dan barang bukti mobil yang disita petugas. (foto:ist)

Lintangnews |Tim Opsnal Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus rental yang didalangi seorang perempuan asal Tiga Runggu Simalungun. Polisi mengamankan 5 unit mobil dari perkara tersebut.

Tersangka utama ialah ASH (46) alias Shopy, warga Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun. Ia dibantu dua tersangka lain, Asrin Zendrato (24), berperan mengantarkan mobil seusai arahan Shopu dan Idris Fadli (46) yang berperan mencari penerima gadai.

Polisi mengungkap tersangka ASH memesan mobil-mobil rental dari korban dengan alasan untuk transportasi jalan tol, namun kemudian tidak mengembalikan mobil-mobil tersebut dan malah menggadaikannya kepada pihak lain.

Serangkaian penyelidikan polisi berhasil menemukan keberadaan para pelaku. Dipimpin Ipda Gagas Dewanta Aji trsangka ASH dan AZ ditangkap di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, sedangkan tersangka IF ditangkap setelah pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka Shopy yang menjadi dalang penggelapan beralibi nekat menggelapkan mobil untuk kebutuhan membayar hutang biaya perobatan suaminya yang sakit selama 8 tahun.

Saat ini, tiga tersangka telah diamankan dan beberapa mobil berhasil disita di Polres Simalungun. Para pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1), 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun.

Polres Simalungun mengimbau pemilik rental lebih berhati-hati dengan melakukan verifikasi penyewa dan menggunakan sistem GPS. (*)