Siantar, Lintangnews.com – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., menandatangani sebuah Fakta Integritas sebagai bentuk komitmen terhadap tuntutan masyarakat Kota Pematangsiantar. Penandatanganan dilakukan di Pematangsiantar pada 1 September 2025, disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
Dalam isi Fakta Integritas tersebut, Wali Kota menyatakan janji dan komitmen untuk menjalankan tiga poin utama:
1. Membatalkan kebijakan yang dinilai tidak pro-rakyat, khususnya terhadap masyarakat Kota Pematangsiantar.
2. Memprioritaskan Renovasi Pasar Horas dan menghentikan rencana pembangunan Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.
3. Membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1000% yang sebelumnya memberatkan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 900.1.13.1/278/II/2024 tentang besaran NJOP PBB P2 dan besaran minimal PBB P2 tahun 2024-2026.
Dalam pernyataannya, Wesly Silalahi menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti aspirasi warga. “Melalui Fakta Integritas ini, saya siap melaksanakan dan menyanggupi segala tuntutan masyarakat yang tersebut di atas,” tulisnya.
Dokumen ini langsung mendapat perhatian publik, mengingat isu kenaikan pajak PBB dan pembangunan gedung baru DPRD sebelumnya menuai protes dan penolakan dari berbagai elemen warga.(*)


