Jakarta, LintangNews – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) kini mengambil langkah besar dalam memperketat sistem keamanan peradilan, baik dari sisi fisik maupun siber. Upaya ini terlihat dari kunjungan kerja delegasi MA ke Melbourne, Australia, dan penguatan unit keamanan siber di lingkungan peradilan.
Kunjungan Kerja ke Australia untuk Perkuat Sistem Pengamanan
Delegasi Mahkamah Agung melakukan kunjungan kerja ke Melbourne pada 16–21 November 2025. Rombongan dipimpin sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan, Dirjen Badilmil dan TUN, serta Dirjen Badilum.
Kunjungan ini bertujuan memperkuat sistem keamanan peradilan melalui kerja sama dengan Federal Court of Australia, terutama dalam hal manajemen risiko, standar keamanan gedung pengadilan, serta perlindungan hakim dan aparatur peradilan.
MA menyatakan bahwa Australia dipilih karena dianggap memiliki sistem perlindungan peradilan yang modern dan ketat.
Penguatan Keamanan Siber Lewat MA-CSIRT
Selain pengamanan fisik, MA juga memperkuat keamanan digital dengan membentuk MA-CSIRT, yaitu tim khusus penanganan insiden siber.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi basis data perkara, infrastruktur persidangan elektronik, serta seluruh sistem informasi peradilan dari potensi serangan siber.
MA menegaskan bahwa pengamanan digital kini menjadi prioritas karena tingginya ketergantungan pengadilan terhadap layanan elektronik seperti e-court, e-litigation, dan sistem informasi perkara.
Tantangan Pengamanan Peradilan di Indonesia
Sejumlah pengamat menyebut pengamanan peradilan di Indonesia selama ini masih bersifat reaktif. Perlindungan kepada hakim dan pegawai pengadilan juga dinilai belum optimal karena hanya bergantung pada satuan pengamanan internal.
MA menilai diperlukan pembaruan regulasi dan peningkatan peran negara dalam menjamin keamanan aparatur peradilan, termasuk perlindungan saat menjalankan tugas di daerah rawan ataupun ketika menangani perkara sensitif.
Dorongan Pembentukan Unit Pengamanan Khusus
MA juga membuka peluang pembentukan unit pengamanan khusus yang berfungsi seperti US Marshal Service di Amerika Serikat — yaitu badan khusus yang bertugas melindungi hakim, gedung pengadilan, sidang, serta objek vital peradilan lainnya.
Namun MA menegaskan pembentukan unit tersebut perlu kajian matang, karena berkaitan dengan kewenangan, kebutuhan anggaran, hingga potensi penempatan personel kepolisian secara struktural di lingkungan peradilan.
Kolaborasi Internasional & Harapan ke Depan
MA berharap kerja sama internasional dan penguatan kapasitas keamanan siber ini dapat meningkatkan integritas dan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
Upaya ini juga diharapkan mampu meningkatkan resiliensi peradilan terhadap ancaman fisik maupun digital, seiring meningkatnya kompleksitas perkara dan penggunaan teknologi dalam proses persidangan.(P)



