Ahli Hukum Agraria Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Siantar, Minta Pemerintah Cabut Izin Perumahan Bermasalah

Pematangsiantar, LintangNews – Polemik alih fungsi lahan pertanian menjadi kavling dan perumahan di Kota Pematangsiantar kembali mengemuka setelah sejumlah kawasan yang dulunya merupakan areal pertanian kini berubah menjadi kompleks perumahan. Fenomena ini mendapat sorotan tajam dari Pakar Hukum Agraria, Dicky Nugraha Hutapea, S.H., yang menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan dan merugikan kepentingan publik.

Dicky menjelaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa proses hukum yang ketat. Menurutnya, berbagai regulasi seperti UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, peraturan RTRW, hingga kewajiban memperoleh Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) merupakan dasar hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengembang dan juga pemerintah daerah.

“Jika alih fungsi lahan dilakukan tanpa IPPT atau tidak sesuai zonasi RTRW, maka itu perbuatan melanggar hukum. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menertibkan bahkan mencabut setiap izin perumahan yang terbit tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Dicky.

Ia mengingatkan bahwa lahan pertanian di Siantar memiliki fungsi strategis, baik untuk kedaulatan pangan lokal maupun keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, kehilangan lahan pertanian secara masif akibat pembangunan perumahan komersial dapat mengancam ketahanan pangan dan memicu konflik agraria antara petani dan pengembang.

“Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan kepentingan masyarakat banyak. Negara melalui pemerintah daerah wajib menjaga agar lahan pertanian tidak hilang begitu saja. Jika ada perumahan yang berdiri di atas lahan pertanian tanpa izin lengkap, izinnya harus dicabut,” ujar Dicky.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa UU 41/2009 bahkan memberi ruang sanksi administratif hingga pidana kepada pihak-pihak yang melakukan alih fungsi secara ilegal. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif dan harus melakukan audit perizinan terhadap seluruh proyek perumahan yang berdiri di atas eks-lahan pertanian.

“Pemko Siantar mesti melakukan peninjauan ulang. Jika terbukti ada perumahan yang melanggar tata ruang atau tidak memiliki izin perubahan penggunaan lahan, maka pemerintah wajib mencabut izin tersebut dan melakukan penertiban,” tambahnya.

Dicky menilai kondisi ini semakin rawan jika pengawasan perizinan longgar. Ia menegaskan bahwa pembangunan perumahan boleh dilakukan, namun harus mengikuti koridor hukum dan tidak mengorbankan lingkungan serta hak-hak petani.

“Pengusaha boleh untung, tapi jangan mengorbankan masyarakat. Pemerintah jangan tutup mata. Cabut izin perumahan yang bermasalah dan kembalikan fungsi lahan sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.

LintangNews akan terus memonitor perkembangan alih fungsi lahan pertanian di Kota Siantar serta kebijakan pemerintah terkait langkah penertiban ke depan.(P)