Jakarta, LintangNews — Hakim Saldi Isra dari Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesedihannya atas pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, yang menyebut bahwa bencana di wilayah utara Sumatera, termasuk banjir dan tanah longsor, “terasa mencekam hanya di media sosial.”
Pernyataan Saldi muncul saat sidang lanjutan uji materi Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025. Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan bahwa penempatan perwira TNI di 14 kementerian/lembaga dilakukan berdasarkan kebutuhan dan melalui seleksi internal.
Namun bagi Saldi yang juga berasal dari daerah rawan bencana komentar Suharyanto dinilai tidak sensitif dan menggugah keprihatinan. “Saya agak merasa sedih masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja,” ujarnya dalam sidang.
Lebih dari sekadar kritik terhadap pernyataan, Saldi menekankan bahwa insiden ini harus menjadi bahan refleksi serius bagi institusi TNI dan proses seleksi penempatan perwira tinggi. Ia meminta penjelasan detail mengenai mekanisme seleksi internal agar jabatan sipil di lembaga negara tidak hanya berdasarkan “permintaan” semata.
Sidang pengujian UU TNI tersebut masih terus bergulir. Isu tentang sensitivitas pejabat publik terhadap bencana — serta kredibilitas seleksi dan penempatan perwira TNI kini menjadi sorotan utama publik dan pengamat kebijakan.(*)

