LBH POROS: THM Studio 21 Diduga Langgar Banyak Aturan, DPRD Diminta Segera Gelar RDP

Lintangnews.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar. RDP tersebut diminta untuk membahas keberadaan dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

Permohonan RDP diajukan menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan unsur manajemen THM Studio 21 dalam tindak pidana narkotika. Isu tersebut dinilai serius dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat apabila tidak ditangani secara transparan dan tegas oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar serta aparat penegak hukum.

Ketua Bidang Pemerintahan dan Penindakan LBH POROS, Heri Handoko Sinaga, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Kami telah secara resmi melayangkan surat kepada DPRD Kota Pematang Siantar agar segera dilakukan RDP terkait operasional THM Studio 21. Kami menilai Pemerintah Kota terkesan lamban dan tidak menunjukkan ketegasan dalam menangani persoalan ini,” ujar Heri Handoko Sinaga, Senin ( 22/12/2025 )

Selain dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika, LBH POROS juga meminta agar RDP membahas sejumlah persoalan lain, di antaranya dugaan ketidakjelasan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dugaan tidak dimilikinya izin operasional THM yang sah hingga saat ini.

“Kami mendesak agar seluruh pihak terkait dihadirkan dalam RDP nanti. Jangan sampai RDP hanya menjadi formalitas. Ini menyangkut kepentingan publik dan perlindungan generasi muda dari potensi bahaya narkotika,” tegasnya.

LBH POROS juga menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, khususnya terkait keberadaan bangunan Studio 21 yang diduga melanggar ketentuan sempadan sungai. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, kami meminta agar izin operasional Studio 21 dicabut. Tempat ini tidak layak lagi beroperasi karena diduga telah melanggar banyak aturan,” tambah Heri.

LBH POROS menilai rangkaian dugaan pelanggaran tersebut layak diusut secara serius oleh aparat penegak hukum, baik dari aspek perizinan, tata ruang, maupun dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.

LBH POROS berharap DPRD Kota Pematang Siantar segera menindaklanjuti permohonan RDP tersebut dan mengambil langkah tegas guna memastikan penegakan hukum, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di wilayah Kota Pematang Siantar.(*)