Pemohon Soroti Potensi Intervensi Kekuasaan Jika Polri Langsung di Bawah Presiden
JAKARTA | Lintangnews.com – Struktur kekuasaan Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan tajam.
Tiga advokat menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang lanjutan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, para pemohon memperkuat argumentasi konstitusional mereka dengan menilai posisi Polri saat ini berpotensi membuka ruang intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum.
Para pemohon yakni Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri yang selama ini menegaskan bahwa Kepolisian berada langsung di bawah Presiden.
Menurut mereka, konstruksi tersebut dinilai tidak sehat dalam sistem checks and balances negara hukum, karena menempatkan institusi penegak hukum pada posisi yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan politik.
“Ketika polisi berada langsung di bawah Presiden, maka potensi konflik kepentingan tidak dapat dihindari, terutama ketika aparat harus menangani perkara yang bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan,” demikian argumentasi yang disampaikan pemohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon mengusulkan agar struktur kepolisian ditempatkan di bawah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Dengan model tersebut, diharapkan terdapat lapisan kontrol administratif yang dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan.
Mereka juga menyoroti potensi ketimpangan perlakuan hukum yang dapat terjadi ketika aparat penegak hukum berada terlalu dekat dengan kekuasaan eksekutif. Dalam praktiknya, kondisi tersebut dinilai bisa menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum rentan dipengaruhi kepentingan politik.
“Penegakan hukum seharusnya berdiri netral dan independen.
Struktur kelembagaan yang terlalu dekat dengan kekuasaan berpotensi menimbulkan diskriminasi hukum,” ujar pemohon dalam argumentasinya.
Sidang panel dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota majelis Anwar Usman dan Arsul Sani. Majelis sebelumnya meminta pemohon memperbaiki permohonan dengan memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta memperkuat dasar argumentasi konstitusional.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena jika dikabulkan, putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi mengubah desain kelembagaan kepolisian di Indonesia yang telah berlaku sejak reformasi.
Perdebatan mengenai posisi Polri sendiri bukan hal baru. Sejak dipisahkan dari TNI pada era reformasi, kepolisian ditempatkan langsung di bawah Presiden dengan tujuan memperkuat profesionalisme. Namun, sebagian kalangan menilai model tersebut justru menimbulkan kedekatan struktural antara penegak hukum dan kekuasaan politik.
Sidang perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil putusan akhir.(*)



