ABK Dicabuli Satu Marga, Komnas PA Desak Bupati Samosir Berikan Atensi dan Perlindungan

Pelaku pencabulan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Samosir.

Samosir, Lintangnews.com | Seorang pria PMR (37) warga Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir melakukan pencabulan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) usia 13 tahun.

Perbuatan pelaku terhadap ABK sebut saja Putri itu masih mempunyai hubungan keluarga dan satu marga, sehingga tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia.

Atas peristiwa yang menjijikkan itu, Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Konas PA) menilai, sudah sepantasnya perbuatan pelaku ditempatkan sebagai perbuatan kriminal luar biasa (extraordinary crime).

“Pelaku dapat diancam pidana luar biasa dengan ancaman minimal 10 penjara, maksimal 20 tahun dan seumur hidup sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua dari UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apalagi diketahui  pelaku adalah orang dekat korban dan satu marga pula,” sebut Arist Merdeka, Minggu (16/5/2021).

Atas kasus ini, Arist Merdeka mendesak Bupati Samosir, Vandiko Gultom untuk hadir memberikan atensi dan perlindungan khusus terhadap ABK itu. “Jangan biarkan korban menderita, tolong pak Bupati,” pintanya seraya menyebutkan, kasus kejahatan seksual terhadap anak di Samosir terus meningkat dan korban ABK juga terulang kembali.

Komnas PA juga memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Samosir dan  jajaran Satuan Reskrim dalam mengungkap tabir kejahatan seksual terhadap ABK itu.

Arist Merdeka menjelaskan, dengan meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak di Samosir, dan demi kepentingan terbaik dan masa depan Pulau Samosir, sudah selayaknyalah Bupati r mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak berbasis Keluarga, Desa dan Kampung.

“Warga Desa dan Kampung harus dilibatkan untuk menjadi ‘Pelapor dan Pelopor’ perlindungan anak yang diintegrasikan dengan program pemberdayaan desa,” paparnya.

Untuk memberikan dampingan psikologis korban, Komnas PA akan mengirimkan Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak ke Samosir. Tim ini akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan, Perempuan,Anak, Masyarakat dan Desa  (PPAMD) Pemkab Samosir. (Tua)