Siantar, Lintangnews.com | Pengedar ganja di Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, terdakwa Antonius Sihotang alias Aceh dituntu 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (7/11/2018).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antonius Sihotang alias Aceh dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dikurangkan masa penahanan yang dijalani terdakwa. Adap un denda yang harus dibayar sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Nurul Hidayah ketika membacakan tuntutannya.
Jaksa menyatakan, terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ditawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 1 kilogram.
“Ini sebagimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Nurul.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya, Erwin Purba menyatakan kepada majelis hakim agar memberikan waktu selama 7 hari untuk membuat nota pembelaan secara tulisan.
Ini membuat majelis hakim yang diketuai Danar Dono dengan dibantu hakim anggota, Risbarita Simorangkir dan Simon C menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari penasehat hukumnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 200 ribu, 1 buah plastik hijau berisi 13 paket narkotika jenis ganja, 1 unit handphone (HP) merk Nokia, 1 buah timbangan merk kenmaster, 1 paket besar narkotika jenis ganja dengan berat kotor 975,96 gram dan berat bersih 950,68 gram, 1 plastik biru berisi 63 paket ganja dengan berat bersih 67,56 gram dan 1 buah plastik warna hitam berisi 5 lembar kertas nasi. (res)