Tebingtinggi, Lintangnews.com | Polres Tebingtinggi menggelar press release kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di ruangan Humas Polres, Rabu (7/11/2018).
Kasubbag Humas, AKP J Nainggolan dihadapan awak media menyampaikan, pelaku pencabulan yang diamankan bernisial H (45), pekerjaan penjaga sekolah, warga Perumnas Bagelen, Kelurahan Bagelen, Kacamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Sementara korbannya sebut saja namanya Mawar (14) siswi SMP.
“Pencabulan terjadi pada hari Sabtu bulan Agustus 2018 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di dalam gudang sekolah,” sebut Nainggolan.
Menurut Nainggolan, awalnya Kamis (25/10/2018) sekira pukul 09.00 WIB, orang tua korban datang ke sekolah anaknya dalam rangka menghadiri undangan guru wali kelas.
Wali kelas menerangkan, Mawar sering tidak masuk sekolah. Ini membuat orang tua korban diminta untuk mencari alasan Mawar sering tidak masuk sekolah.

Sekira pukul 14.00 WIB, orang tua korban sampai di rumahnya, langsung memanggil Mawar. Kemudian mempertanyakan apakah benar selama ini tidak pernah masuk sekolah.
Korban pun mengaku takut ke sekolah, karena pada hari Sabtu bulan Agustus 2018 sekira pukul 08.30 WIB, pelaku memanggil korban. Selanjutnya membawa korban masuk ke dalam gudang sekolah.
Di dalam gudang, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menciumi bibirnya dan memasukkan jarinya ke alat vitalnya.
“Atas kejadian itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku ke Polres Tebingtinggi. Saat ini pelaku masih dalam sel tahanan Polres,” ucap Nainggolan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Perpu RI Nomor 1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (PS)