
Siantar, Lintangnews.com | Pemko Siantar menggelar rapat sinkronisasi titik koordinat batas daerah pada semua wilayah perbatasan Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun di Ruang Serbaguna Bappeda, Jumat (15/7/2022).
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem), Titonica Zendrato menerangkan, Pemko Siantar telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Gubernur Sumatera Utara, serta menyampaikan surat keberatan atas pengurangan luas dengan koordinat yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat keberatan itu katanya, telah dibalas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui surat Nomor 136/2629 tertanggal 10 Maret 2022. Isinya, untuk melaksanakan perubahan/revisi penarikan garis batas dan titik koordinat serta membuat kesepakatan bersama atas batas daerah antara Siantar dengan Simalungun.
“Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Siantar telah melakukan pelacakan ulang pada 298 titik koordinat di sepanjang batas wilayah Siantar dan Simalungun,” kata Titonica.
Selain itu, melaksanakan pertemuan dalam rangka menetapkan kesepakatan bersama atas batas wilayah, sehingga tercipta kepastian hukum wilayah administrasi Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun.
Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan. Seperti pelayanan administrasi kependudukan, administrasi perpajakan, administrasi pemilihan umum, pengalokasian dana pembangunan tepat sasaran dan sesuai administrasi wilayah, serta tidak ada wilayah yang abu-abu (tidak jelas kepemilikan wilayahnya).
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Susanti Dewayani dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar menyampaikan, dalam rangka percepatan penerbitan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang batas wilayah sebagai landasan yuridis dalam administrasi kewilayahan, pihak Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun duduk bersama dalam rangka melaksanakan sinkronisasi dan kesepakatan bersama titik-titik koordinat pada semua batas wilayah.
Pemko Siantar memohon kepada Pemkab Simalungun untuk dapat menyepakati luasan sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar tahun 2012-2032, dengan luas wilayah 7.997,1 hektar.
“Jika memungkinkan kami bisa menambah luasan Siantar. Ini mengingat kondisi perkembangan Siantar membutuhkan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” kata Budi Utari.
Lanjutnya, diharapkan melalui pertemuan Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun yang sebagai saudara kandung dapat menghasilkan satu kesepakatan. Ini akan dituangkan dengan berita acara kesepakatan bersama antara Bupati Simalungun dan Wali Kota Siantar.
Sementara itu, Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam sambutannya yang dibacakan Kabag Tapem, Amon Charles Sitorus menjelaskan, Pemkab Simalungun mendukung sinkronisasi titik koordinat batas daerah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam rapat itu, Gubsu, Edy Rahmayadi diwakili Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ervan Gani Siahaan, Tim PBD Siantar, Tim PBD Simalungun, para Staf Ahli, Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah. (Rel)


