Siantar, Lintangnews.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan tiang baliho di sejumlah titik di Kota Siantar.
Dalam pembongkaran kali ini dilakukan di Jalan Sutomo dan Jalan Vihara, Selasa (16/10/2018).
Robert Samosir selaku Kepala Satpol PP saat ditemui di ruang kerjanya menuturkan, bahwa pembongkaran tiang baliho ini memiliki kasus yang sama dengan sebelumnya yakni, soal ijin yang tak diperpanjang kembali, sehingga dilakukan penertiban.
Dalam operasi pembongkaran kali ini, tuturnya ada 56 tiang baliho yang bermasalah dan 15 tiang telah ditertibkan.
“Untuk penertiban selanjutnya, akan dilakukan minggu depan nanti, Rabu (23/10/2018),” tandasnya sembari sampaikan Satpol PP Siantar dalam pembongkaran nanti tetap dibantu tim penegak Peraturan Daerah (Perda) lainnya. (elisbet)