Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun akhirnya berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Keterangan dari Kasat Lantas, AKP Hendri ND Barus, Selasa (16/10/2018), jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Hendrik, supir Bus Pardep yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 6 orang luka ringan.
“Hendrik diamankan di rumahnya, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (13/10/2018) sekira pukul 23.30 WIB,” sebut AKP Hendri.
Sebelum diamankan, Minggu (13/10/2018) sekira pukul 21.00 WIB, Kanit Laka, Ipda Jonni Sinaga ditelepon Kasat Lantas, jika Hendrik diketahui sedang berada di rumahnya.
Selanjutnya Kanit Laka bersama 4 personil menuju rumah Hendrik dan diamankan tanpa ada perlawanan. Hendrik kemudian dibawa ke Unit Laka untuk dimintai keteranganya dan sebelumnya penyidik memberikan surat perintah penangkapan pada istrinya, Ana Jurita.
Sebelumnya terjadi kecelakaan Selasa (24/4/2018) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Siantar-Medan Km 16-17 Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun antara Bus Paradep nomor polisi (nopol) BK 7357 UD kontra dump truk Fuso nopol BK 8256 SG dan mobil Box nopol BK 9107 MO. (zai)