Ditangkap di Jalan Siantar-Medan, Ricky Nyimpan Sabu di Balik Tangki Septor

Simalungun, Lintangnews.com | Ricky Afriandi alias Defek (19) harus berurusan dengan pihak Kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Warga Aman Sari Barat, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Serbelawan karena kepemilikan 1 paket sabu.

Keterangan dari Kapolsek Serbelawan, AKP Leston Siregar, jika pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Siantar-Medan Km 12, Nagori Batusilangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (13/10/2018) sekira pukul 16.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan pihak Polsek Serbelawan.

“Saat itu petugas menerima informasi jika pelaku sedang melintas di Jalinsum dari arah Beringin menuju Serbelawan dengan mengantongi diduga sabu” sebut AKP Leston, Selasa (16/10/2018).

Menindaklanjuti informasi itu, personil Unit Reskrim Polsek Serbelawan langsung melakukan penyetopan dan penangkapan saat pelaku melintas mengendarai sepeda motor Yamaha RK King warna biru dengan nomor polisi (nopol) BK 5461 QN.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi diduga sabu di balik tangki sepeda motor dan 1 buah kaca pirex di kantong celana depan sebelah kiri. Tersangka mengakui, barang bukti itu miliknya,” sebut Kapolsek. (zai)