Siantar, Lintangnews.com | Kecanggihan zaman saat ini melalui dunia teknologi bukan hanya membuat keuntungan sejumlah pihak.
Namun hal ini juga menguntungkan pelaku-pelaku kejahatan. Seperti adanya bandar sabu online beroperasi di Kota Siantar.
Hal ini diketahui dari sumber informasi yang layak dipercayai kepada awak media, Rabu (28/10/2020).
Informasi menyebutkan, bandar sabu online ini berinisial AT alias Amin yang menerima pesanan sabu hanya melalui telepon saja.
“Jadi dia jual sabu online itu melalui telepon, baik WhatsApp (WA) maupun telepon biasa. Dia juga memilih-milih pembeli supaya tidak terjebak polisi,” ujar sumber.
Disebutkan bandar sabu itu beralamat di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di Gang Keluarga.
Dan AT mendapat barang haram itu untuk dijualnya dari seorang warga binaan berinisial NST alias Nako yang saat ini berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Tebingtinggi.
Selain menjual online, disebutkan AT juga membuat ‘penjual’ atau pengedar yang menetap di daerah Jalan Cokro Gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara. (Tim)