Tahapan Kampanye, Bawaslu Siantar Belum Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Siantar, Lintangnews.com | Dalam tahapan kampanye yang sedang berlangsung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Siantar belum menemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Baik itu oleh calon tunggal yakni Pasangan Asner-Susanti (Pasti) dan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siantar.

“Terkait tahapan kampanye yang sedang berlangsung, tidak ada ditemukan dugaan pelanggaran prokes, baik itu penyelenggara dan calon,” sebut Nanang W Harahap selaku Komisioner Bawaslu Siantar Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS), Rabu (28/10/2020).

Walaupun tidak ada ditemukan pelanggaran, sambung Nanang, Bawaslu Siantar tetap akan mengawasi apabila ada dugaan pelanggaran baik itu dari protokol kesehatan maupun dugaan pelanggaran lainnya.

Disampaikan Nanang, terkait jika ada pelanggaran, maka Bawaslu Siantar akan melakukan peringatan tertulis. Jika selama 1 jam peringatan tertulis tidak dilaksanakan, maka dilakukan pembubaran.

“Atau dilakukan rekomendasi dari Bawaslu ke KPUS Siantar untuk tidak melakukan metode kampanye yang sama selama 3 hari sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Siantar ini.

Untuk protokol kesehatan yang diawasi, tambah Nanang, pihakhnya mengawasi terkait adanya Alat Pelindung Diri (APD).

“Paling tidak adanya masker, sarana cuci tangan dan pembatasan jumlah peserta yang hadir di kegiatan kampanye,” tandasnya. (Elisbet)