Adian Napitupulu Sebut Kasus Yahdi Basma Kriminalisasi Hak Konstitusi

Jakarta, Lintangnews.com | Tindakan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola yang melaporkan anggota DPRD Provinsi Sulteng, Yahdi Basma ke pihak Kepolisian menuai kritikan dari Anggota DPR-RI, Adian Napitupulu.

Melalui siaran persnya, Jumat (16/8/2019), Adian menyayangkan pemeriksaan Kepolisian itu dan bisa dikategorikan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang disempurnakan dengan UU Nomor 42 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU MD3, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UUD 1945 Pasal 20A ayat 3.

Menurut Adian, Hak Imunitas melekat bagi anggota dewan yakni di Pasal 85 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Itu artinya, seluruh tatib DPRD di seluruh Indonesia, mutlak mencantumkan Hak Imunitas sebagai salah satu hak yang melekat bagi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten /Kota. Tatib DPRD adalah panduan paling spesifik bagi prilaku dan pelaksanaan kinerja anggota dewan,” paparnya.

Sekjen Pena 98 ini menuturkan, anggota DPR baik pusat maupun daerah secara tegas dilindungi oleh UUD 1945 dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, salah satunya fungsi pengawasan.

“Tidak bisa dibayangkan bagaimana seorang anggota DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya jika tidak dibekali hak imunitas. Tanpa hak imunitas, maka fungsi itu tidak bisa dijalankan maksimal, karena selalu dibayangi ancaman hukuman, apalagi lewat UU ITE yang karet dan kontroversial,” tukasnya.

Lanjutnya, salah satu objek fokus pengawasan DPR dan DPRD adalah pengelolaan uang rakyat yang di kelola Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Dalam hal ini, Yahdi Basma salah satu dari 45 orang anggota DPRD Sulteng yang harus ikut mengawasi APBD hampir Rp 4 triliun, ratusan miliar dana bantuan bencana alam, hingga potensi sumber daya alam yang besar dari perkebunan, tambang, perikanan dan sebagainya,” sebut Adian.

Menurutnya, Yahdi Basma bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang dikelola Pemerintah Daerah menjadi sia-sia. Harus pastikan semua uang rakyat itu kembali pada rakyat dalam bentuk kesejahteraan, lapangan kerja, keamanan, kesehatan, pendidikan dll tanpa diskriminasi atas nama apapun.

“Ketika fungsi pengawasan itu dilemahkan, maka anggota dewan pusat maupun daerah tidak lagi terlindungi dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya,” paparnya.

Adian menduga, jika 560 anggota DPR RI, ribuan anggota DPRD Provinsi dan puluhan ribu anggota DPRD Kabupaten/Kota sedang mencermati dan menunggu hasil akhir kasus Yahdi Basma.

“Karena jika Yahdi Basma dihukum, maka jangan heran kalau kemudian nantinya satu per satu anggota DPR/D akan bergilir masuk penjara, bukan karena korupsi, narkoba, kriminal, tetapi karena berani berbicara,” paparnya.

Menurut Adian, banyak mata dan telinga sedang menunggu hasil akhir kasus Yahdi Basma. Karena di kasus ini, 2 UU dan sebuah konstitusi UUD 1945 sedang diuji supremasi dan wibawanya.

“Dalam kasus ini, Kepolisian RI juga sedang di uji, sejauh mana mereka menegakkan Konstitusi dan UU itu,” sebutnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng yang berasal dari Partai Gerindra melaporkan Yahdi Basma ke Polda Sulteng. Yahdi Basma yang merupakan politisi Partai Nasdem ini dituduh Longki telah melecehkan dirinya dengan tuduhan sebagai pendana aksi people power. Polda Sulteng pun telah menetapkan Yahdi Basma sebagai tersangka. (rel)