Tebingtinggi, Lintangnews.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat didampingi Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 191 kg daun ganja kering di sejumlah tempat di Tebingtinggi, Jumat (16/8/2019).
Dalam press release, Kombes Sugiri dari BNN Pusat didampingi Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi, Wakapolres, Kompol R Manurung dan Kasat Narkoba, AKP Cahyadi membeberkan, jika ganja yang berasal dari Aceh itu sudah 4 hari dipantau dan diikuti secara terus menerus.
Awalnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka pertama Sopian Sahputra (27) warga Jalan Letda Sujono Lingkungan II, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Selanjutnya eersangka kedua, Kalid (39), karyawan PTPN 3 Rambutan, warga Dusun 9 Pondok Ringin, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Kedua tersangka ditangkap Rabu (14/8/2019) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis. Dari kedua tersangka ditemukan 2 ons narkotika jenis ganja,” sebut Kombes Sugiri.
Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis (15/8/2019) sekira pukul 15.30 WIB, BNN Pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka ketiga, Risnal Nasution (41) warga Jalan KF Tandean Lingkungan I, Kelurahan Bulian dan tersangka keempat Rudi Hartono (41) warga Jalan FF Tandean Lingkungan 5, Kelurahan Bulian, ditemukan 11 kg ganja.
Selanjutnya Jumat (16/8/2019) sekira pukul 09. 00 WIB, BNN Pusat, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi dan BNNK Tebingtinggi melakukan pengembangan ke Jalan Soekarno-Hatta Gang Keluarga, tepatnya di dalam salah satu rumah yang tidak diketahui nama pemiliknya ditemukan sebanyak 180 kg ganja diakui milik Risnal Nasution.
“Perbuatan dkeempat tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2, subsider 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati,” terangnya Kombes Sugiri. (purba)