Medan, Lintangnews.com | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengutuk penganiayaan terhadap jurnalis atau wartawan asal Kota Siantar, Irfan Nahampun yang dilakukan JP alias Nando, seorang pria yang diduga pengedar narkoba.
Irfan, jurnalis lintangnews.com menceritakan, pelaku menelepon dan langsung marah-marah padanya, Minggu (29/12/2019). Ia menuding Irfan akan mengadukan dirinya kepada polisi.
Irfan yang memang sedang melakukan peliputan terkait Nando yang merupakan residivis dan diduga masih mengedarkan sabu itu, memintanya untuk tenang dan bicara secara baik-baik. Namun, pelaku malah mengancam akan mendatangi Irfan di rumahnya.
Tak lama kemudian, Nando pun datang ke rumah Irfan dan langsung mencekiknya. Selain mencekik, pelaku juga mengancam akan membunuh Irfan.
Ibu Irfan yang melihat kejadian itu berusaha memisahkan keduanya yang sedang bergelut, namun justru terhempas ke bebatuan dan akhirnya terluka.
Saat ini ibu Irfan yang mengalami memar di beberapa bagian tubuh sedang dirawat di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).
Menurut Irfan, sehari setelah kejadian itu Nando diamankan oleh petugas Kepolisian dan dalam pemeriksaan penyidik.
Ketua AJI Medan, Liston Damanik didampingi Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Eka Azwin, Selasa (31/12/2019) mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan Nando.
“Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tegas menyatakan jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik,” sebut Liston.
Lanjutnya, pada Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Kita mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas dan memproses kasus kekerasan terhadap jurnalis,” papar Liston.
Pihaknya juga meminta Kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis dan keluarga yang menjadi korban penganiayaan. Termasuk meminta perusahaan media tempat Irfan bekerja untuk memberikan pendampingan selama polisi bekerja menuntaskan kasus itu dan korban mendapatkan keadilan.
“Kita juga meminta seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan kebebasan pers,” tutup Liston. (Rel)


