Siantar, Lintangnews.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan memanggil Wali Kota, Hefriansyah.
Wali Kota dipanggil sebagai saksi dalam penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Siantar.
Menanggapi pemannggilan itu, Hefriansyah yang ditemui sejumlah awak media usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Siantar, Sabtu (20/7/2019), mengaku belum mengetahuinya.
“Aku belum lihat surat masuk. Nggak tahu siapa-siapa saja,” sebutnya.
Disinggung soal adanya surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka OTT diberhentikan sementara, padahal sampai saat ini 4 ASN Pemko Siantar belum diberhentikan, Wali Kota mengaku belum mengetahuinya.
“Nggak tahu, coba nanti aku tanya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ujarnya sembari masuk ke mobilnya dan kemudian meninggal para awak media.
Sementara itu, Zainal Siahaan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Pemko Siantar mengaku sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat dari BKN terkait hal tersebut
“Coba tanya sama yang ngirim, sama BKD Siantar sampai hari ini belum ada. Sehingga belum ada dilakukan pemberhentian,” tutupnya. (Elisbet)