Akibat Alkohol, Polsek Siantar Martoba Tetapkan 4 Pria Ini Tersangka

Siantar, Lintangnews.com| Dipengaruhi alkohol, 4 orang pria mengeroyok Zaelani (36) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan Mariadi (43) Dusun IX Desa Mekar Sari, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, hingga keduanya masuk Rumah Sakit (RS)..

Pengeroyokan itu terjadi di Cafe Uli 888, Jalan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, pada Rabu (12/12/2018) malam.

“Keempat pria pelaku pengeroyokan sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kapolsek Siantar Martoba, AKP D Sirait, Sabtu (15/12/2018).

Keempat pelaku adalah Aan Laksana (25), Cipta Hadi Anugerah (20) dan Agus Ginting (38) ketiganya warga Jalan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, serta Junjugan Simanjuntak (40) warga Jalan Darusalam, Kelurahan Pondok Sayur.

Kapolsek menuturkan, sebelum terjadi pengeroyokan, kedua korban telah dipengaruhi minuman beralkohol yang dapat menurunkan kesadaran, sedang duduk santai bersama rekannya sambil menikmati iringan musik dengan ditemani beberapa wanita pelayan cafe (waiters).

Tiba-tiba timbul perselisihan korban dengan salah seorang rekan para pelaku. Namun saat itu juga dapat segera diselesaikan.

Beberapa saat kemudian kedua korban tertidur di bangku sofa paling depan karena merasa permasalahan telah selesai. Namun secara tiba-tiba, para pelaku mendatangi dan memukuli kedua korban yang sedang tertidur di bangku sofa dengan botol.

“Usai melakukan penganiayaan, para pelaku yang juga telah dipengaruhi minuman keras (miras), meninggalkan kedua korban dalam kondisi telah terluka,” sebut AKP D Sirait.

Akibat kejadian itu, korban Mariadi sempat menjalani rawat inap di RS karena luka pada bagian kepala. Sementara Zaelan mengalami luka pada bagian kepala tepatnya pada bagian wajah.

“Keempat pelaku dipersangkakan pasal 170 ayat (1),ayat (2) ke 2e subs pasal 351 ayat 1 dan 2,” sebut Kapolsek mengakhiri. (irfan)