Sergai, Lintangnews.com | Akiong (45) warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, (Sergai) digerebek di kediamannya oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, Senin (8/6/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 lembar plastik klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah plastik klip transparan kosong, uang tunai sebesar Rp 395 ribu dan 1 unit handphone (HP) Mito berhasil diamankan petugas.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Rabu (10/6/2020) membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tersangka yang kesehariannya sebagai pencari ikan ini mengaku membeli barang haram itu dari inisial S (42) warga Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Per paket seharga Rp 50 ribu dan untuk dipakai sendiri,” papar Kapolres.
Sementara pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kapolres. (TS)